Perbedaan Pendapat Mengenai Hukum Onani dalam Islam


Hukum Onani dalam Islam – Onani merupakan salah satu kegiatan tercela yang sering dilakukan oleh kaum pria untuk melampiaskan hasrat seksual yang dimilikinya. Menurut pandangan dunia kesehatan, selama dilakukan dengan tidak berlebihan, onani sah – sah saja untuk dilakukan. Bahkan, dalam keadaan tertentu seperti untuk para manula yang sudah tidak lagi melakukan hubungan intim, onani merupakan

0 Response to "Perbedaan Pendapat Mengenai Hukum Onani dalam Islam"

Post a Comment